Rabu, 01 Agustus 2012

artikel kebidanan

Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan mendik dan sarana mendik. Perumusan Hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
  1. Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputu kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keaadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah  kesehatan dalam undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun1992 adalah keadaan sejahtera well being badan, jiwa dan sosial, yang memungkinan seseorang hidup produktif secara ekonomi dan sosial.
  2. Upayah kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  4. Tenaga kesehatan meliputi tenaga kesehatan sarjana, sarjana muda.
  5. Sarana medik meliputi Rumah sakit umum, Rumah sakit khusus, rumah bersalin, praktik kelompok, Balai pengobatan/Klinik dan sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
  6. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkanorgan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh seseorang lain atau  tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik

    Legislasi Pelayanan Kebidanan 

    Peran legislasi adalah : Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiriLegislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional

Bidan dikatakan profesional, memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
  1. Mandiri
  2. Peningkatan Kompetensi
  3. Praktek berdasarkan evidence based
  4. Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat, yaitu :
  1. Pelayanan yang aman
  2. Sikap petugas kurang baik
  3. Komunikasi yang kurang
  4. Kesalahan prosedur
  5. Sarana Kurang baik
  6. Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan
Legislasi adalah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (Pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan), dan Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan kewenangan)
Tujuan Legislasi adalah memberika perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
  1. Mempertahankan kualitas pelayanan
  2. Memberikan kewenangan
  3. Menjamin pelindungan hukum
  4. Meningkatkan profesionalisme
Prakti Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, Keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.

Syarat Penelitian Kebidanan

1. Sukarela / Voluntary

Penelitian harus berifat sukarela/voluntary, tidak ada unsur paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung atau adanya unsur ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan. Untuk menjamin kesukarelaan pasien, sebagai objek penelitian, maka diperlukang informed consent. Apabila yang diteliti tidak kompeten  mangambil keputusan,misalnya bayi atau anak, orang cacat mental, atau tidak sadar, maka harus mendapat ijin dari keluarga terdekat yang berhak mewakili objek penelitian tersebut.
2. Informend consesent penelitian
Setiap profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian, penelitian wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek penelitian. Selain itu penelitian perlu diyakinkan bahwa informasi yang diberikan sudah adekuat, juga perlu adanya pemahaman yang adekuat dari objek penelitian.
3. Kerahasiaan
Dalam penelitian tidak boleh membuka indentitas obyek penelitian baik individu, kelompok maupun maupun institusi.
4. Privacy
Penelitian seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalam hal rasa hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ini juga berkaitan dengan kerahasiaan dan masalah pribadi.
5. Kelompok rawan
Kelompok rawan meliputi wanita hamil,bayi,anak balita,usia lanjut, orang sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam mengambil keputusan, termasuk juga kelompok minoritas dalam suatu masyarakat.

Hak dan Kewajiban Bidan

1. Hak bidan

  • Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
  • Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
  • Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi
  • Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
  • Bidan berhak mendapat kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
2. Kewajiban bidan
  • Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
  • Bidan waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
  • Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
  • Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan
  • Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
  • Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
  • Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
  • Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  • Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
  • Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
  • Hak dan Kewajiban Pasien

    1. Hak pasien

    Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
  • Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
  • Pasien berhajk atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
  • Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tan diskriminasi
  • Pasien berhak memilih bidan untuk menolongnya sesuai dengan keinginannya
  • Pasien berhak mendapat informasi yang melipiti kehamilan persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
  • Pasien berhak mendapat pendamping suami selama proses persalinan berlangsung
  • Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit,dll
2. Kewajiban pasien
  • Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
  • Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya
  • Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan perawat
  • Pasien atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya

 

 Apakah Yang Dimaksud dengan Kebidanan?
Kebidanan adalah bagian integral dari sistim kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannya mengyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi normal dan bukan merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus mungkin berkomplikasi sejak awal karena kondisi tertentu atau komplikasi bisa timbul kemudian. Fungsi kebidanan adalah untuk memastikan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, bermitra dengan perempuan, menghormati martabat dan memberdayakan segala potensi yang ada padanya.
Apakah Yang Dimaksud dengan Praktek Kebidanan ?
Praktek Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktek kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya.
Praktek kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.
Apakah yang Dimaksud dengan Asuhan Kebidanan ?
Asuhan Kebidanan: Adalah prosedur tindakan yang dilakukankan oleh bidan sesuai dengan wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan pengaruh – pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya. Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitment untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya.